JAKARTA,iNewsSerpong.id -Aplikasi instagram dan Facebook terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal ini akan terjadi jika media sosial asal Negeri Paman Sam tersebut tidak segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Private.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa setiap PSE baik domestik maupun asing wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat tanggal 20 Juli 2022.
Jika belum mendaftar setelah lewat dari tanggal tersebut, maka akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir, dan tentu masyarakat Indonesia tidak bisa lagi bermain Instagram.
"Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, setiap PSE wajib mendaftar," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Rabu (22/6/2022).
"Ini untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab," tambahnya.
Dedy menjelaskan, pemblokiran tidak akan dilakukan secara gegabah. Pihaknya akan lebih dulu melakukan identifikasi, serta kordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut.
"Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kementerian Kominfo, maka sesuai dengan peraturan, kami akan langsung melakukan pemutusan akses. Tapi kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar ini akan taat kepada peraturan dan kami yakin mereka sedang melakukan proses pendaftaran," pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Kominfo, sejak 2015 hingga hari ini, hanya terdapat 4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia, terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 asing.
Masih banyak PSE-PSE besar yang belum melakukan pendaftaran, terutama yang asing. Bukan Instagram saja, tapi juga Google, Facebook, WhatsApp, Netflix, dan lainnya.(*)
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait