Hasil PKPU Garuda Indonesia sudah diumumkan. Foto/Dok
JAKARTA, iNewsSerpong.id - Hasil penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) PT Garuda Indonesia Tbk resmi diumumkan Tim Pengurus PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat, Senin (27/6/2022).
Kabar ini dikonfirmasi langsung Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dan dia belum bisa merinci hasil pengumuman tersebut.
"Sudah diputus, sabar, tanggapan sabar ya," ungkap Irfan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (27/6/2022).
Pekan lalu, tim pengurus PKPU terpaksa menunda sidang penetapan hasil PKPU emiten bersandi saham GIAA itu. Perkara ini ikut menunda homologasi atau pemberian persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perdamaian Garuda dan kreditur.
Anggota tim pengurus PKPU Garuda Indonesia, Asri mengatakan penundaan sidang dan hasil PKPU lantaran dua perusahaan penyewa pesawat (lessor) mengajukan surat keberatan atas metode perhitungan suara (voting) dan penghitungan tagihan kreditur yang dilaksanakan, Jumat (17/6/2022) lalu.
Editor : A.R Bacho
Artikel Terkait