KPK Diminta Usut Perkara PKPU Hitakara

Tim iNewsSerpong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara berbuntut panjang. KPK pun diminta untuk mengusut kasus ini karena diduga ada hal  yang patut didalami oleh komisi antairasuah ini.

Permintaan disampaikan tim kuasa hukum PT Hitakara melalui surat permohonan kepada KPK agar dapat segera melakukan pemeriksaan.

Surat itu ditanda tangani tim kuasa hukum PT  Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi.S.H dan Henry Lim S.H. Surat dan dikirimkan ke kantor KPK yang berada di Jalan Kuningan Persada, 4 Setia Budi, Jakarta Selatan. Surat dengan nomor 011/SRT/TIM ADV Hitakara/2023 ini memiliki tembusan kepada Direktur Penyidikan KPK.

Tim kuasa hukum PT Hitakara dalam surat itu mendesak agar, KPK memberikan perhatian khusus kepada proses penanganan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang berlangsun di PN Surabaya. Tim kuasa hukum PT Hitakara menduga kuat terdapat unsur suap dalam PKPU tersebut.

“Menyampaikan permohonan perhatian khusus kepada KPK RI terkait proses penanganan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang berpangsung di Pengadilan Negeri Surabaya,” jelas tim kuasa hukum seperti dikutip dari surat Jumat,(14/7/2023).

Tim kuasa hukum PT Hitakara menegaskan kuat dugaan suap dan persekongkolan diantara pihak-pihak yang terlibat di dalam proses pengajuan PKPU sampai dengan adanya putusan. Tim kuasa hukum menduga bahwa hal ini turut melibatkan majelis hakim maupun hakim pengawas.

“Dugaan yang timbul sangat berdasar dimana baik secara fakta maupun berdasarkam bukti-bukti di persidangan tidak terbukti adanya hutang pemohon PKPU terhadap PT Hitakara. Tidak terbuktinya adanya hutang semakin nyata dalam proses PKPU,” jelas Tim Kuasa Hukum dikomandoi Andi Syamsurizal.

Dengan demikian, Tim kuasa hukum PT Hitakara, menegaskan putusan PKPU perkara nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY terhadap PT Hitakara merupakan kekeliruan sangat nyata dan fatal yang dilakukan majelis pekara. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network