Resmi Ajukan Permohonan Chapter 15, Garuda Indonesia (GIAA) Minta Pengakuan Putusan PKPU ke AS

Cahya Puteri Abdi Rabbi
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Direktur Utama PT JAKARTAGaruda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra menegaskan pihaknya meminta pengakuan putusan Penundaan Keawajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Amerika Serikat (AS).
Pengajuan ini secara resmi dilakukan melalui permohonan Chapter 150 ke pengadilan AS, pada Jumat (23/9/2022).

Chapter 15 merupakan mekanisme atas pengakuan atau recognition putusan homologasi dalam tahapan PKPUyang telah dilalui di negara lain, yang melibatkan debitur, aset, kreditor, dan pihak lain dari lebih satu negara.

Selain itu, Chapter 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing, serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara.

Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan pengajuan permohonan Chapter 15 merupakan tindak lanjut atas putusan homologasi PKPU yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Juni lalu.

“Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik,” kata Irfan dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (27/9/2022).

Selain itu, pengajuan Chapter 15 ini juga merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk memastikan bahwa,  langkah implementasi atas misi restrukturisasi perusahaan yang tengah dilaksanakan dapat diterapkan secara optimal di berbagai yuridiksi internasional khususnya  di AS.

“Oleh karena itu, melalui pengajuan permohonan ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur maupun seluruh kreditur, khususnya kreditur yang berada dalam yurisdiksi AS,” ujar Irfan.

Hal tersebut juga menjadi komitmen berkelanjutan GIAA atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan oleh lebih dari 95 persen kreditur dalam proses PKPU, atas upaya Garuda memberikan landasan hukum yang kuat atas pemenuhan kewajiban usaha terhadap kreditur.

Termasuk di dalamnya dengan memaksimalkan langkah-langkah pemulihan kinerja guna memberikan nilai optimal dalam kolaborasi bisnis dengan seluruh mitra usaha.(*)

Editor : A.R Bacho

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network