SAMARINDA, iNewsSerpong.id - Pria (44) asal Samarinda tega memperkosa ponakannya sendiri yang berusia (17), hingga hamil 5 bulan. Berkat laporan dari tante korban, akhirnya pelaku ditangkap polisi di kediamannya tanpa perlawanan.
Korban ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari tante korban yang mencurigai perubahan tubuh keponakannya.
Setelah tante korban membujuk, akhirnya korban mengakui kalau saat ini dirinya sedang hamil karena diperkosa oleh pamannya. Korban merahasiakan kehamilannya karena diancam oleh sang paman.
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polreusta Samarinda , Iptu Teguh Wibowo menerangkan bahwa kejadian berawal saat pamannya berkunjung ke rumah keponakannya.
Pelaku sebelumnya mengetahui kalau kedua orang tua korban sedang berada di Sulawesi.
Pelaku melancarkan aksinya saat korban sendirian. "Saat datang ke rumah korban, pelaku ini langsung masuk kamarnya korban. Kondisi rumah saat itu hanya ada korban sendirian, karena orang tuanya korban lagi di Sulawesi," terangnya saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2022).
Pria bejat tersebut membuka pintu kamar korban, melihat keponakannya hanya mengenakan celana dalam.
Pada saat itu korban sedang berbaring di atas kasur, langsung masuk kamar melampaiaskan nafsu birahinya, meski korban sempat mengusirnya. "Pelaku merayu korban namun korban tetap menolak.
Akhirnya pelaku memaksa dan mengancam. Setelah kejadian yang pertama, pelaku kembali melakukan perbuatannya lagi, hingga akhirnya korban hamil, sekarang lima bulan," ucapnya.
Iptu Teguh menambaahkan, saat proses pemeriksaan pelaku sempat mengelabui pihak polisi dengan memberikan keterangan palsu terkait kronologis pemerkosaan.
Pelaku mengakui bahwa ponakanya yang membujuk untuk ke rumah korban.
"Awalnya pelaku mengaku kalau korban yang menggoda dia supaya mau datang ke rumah, tetapi langsung dibantah korban.
Yang ada itu malah pelaku tiba-tiba datang masuk ke kamar kemudian memperkosa korban," ujarnya.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari korban maupun saksi.
Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 02 Juli 2022 - 07:12 WIB oleh Dzulfikar ASH dengan judul "Miris! Paman di Samarinda Perkosa Ponakan hingga Hamil 5 Bulan". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/815109/174/miris-paman-di-samarinda-perkosa-ponakan-hingga-hamil-5-bulan-1656720447
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait