JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemerintah lelang ulang proyek pembangunan jalan tol IKN Seksi 1B segmen Bandara Sepinggan - Tol Balikpapan - Samarinda (Balsam). Demikian diumumkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Mengutip laman resmi LPSE Kementerian PUPR, proyek ini ditender ulang karena terindikasi adanya penyimpangan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
Ketentuan dan Prosedur
"Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya, dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan," demikian bunyi keterangan yang mengutip laman resmi lpse.pu.id, Jumat (28/6/2024).
Proyek pembangunan Jalan Tol IKN Seksi 1B Segmen Bandara Sepinggan - Tol Balsam memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.803.632.270.000 menggunakan APBN.
Menurut dokumen uraian singkat pekerjaan, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur akan membangun Jalan Tol Seksi 1B Bandara Sepinggan – Tol Balsam dengan output pembangunan jalan sampai perkerasan sepanjang 10,75 km yang dapat meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas dari Balikpapan menuju kawasan IKN.
Jangka waktu keseluruhan pelaksanaan pekerjaan adalah dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Waktu yang disediakan untuk menyelesaikan pekerjaan, kecuali pelaksanaan pemeliharaan kinerja jalan dan jembatan, adalah selambat-lambatnya 510 hari kalender. Pembangunan jalan hingga perkerasan jalan dikerjakan sepanjang 10,75 km. (*)
Editor : Syahrir Rasyid