Tekan Peredaran PMK, Simak Aturan Baru Lalu Lintas HewanTernak

Dimas Choirul
Marak Wabah PMK, Cek Aturan Baru Lalu Lintas Hewan ternak (Foto: MNC Media

Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau atau Kabupaten/Kota Zona Kuning.

Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju Kabupaten/Kota Zona Merah

Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Kuning

Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Merah

Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Merah

(2) Tidak diperkenankan lalu lintas dari Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/kota Zona Hijau, dan dari Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/kota Zona Hijau, dan Kabupaten/Kota Zona Kuning.

 

IV. Penegasan pengendalian lalu lintas antar pulau di dalam provinsi yang sama yaitu:

 

Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Hijau di Provinsi Zona Hijau menuju seluruh zona.

Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Hijau di Provinsi Zona Merah menuju seluruh zona Pulau dengan tindakan pengamanan biosecurity ketat.

Diperkenankan lalu lintas dari Pulau Zona Merah di Provinsi Zona Merah menuju Pulau Zona Merah dengan syarat SKKH/SV dari Uji Klinis atau Uji Lab, Desinfeksi, dekontaminasi, dan biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas, dan peternak dibawah pengawasan dokter hewan.

Dilarang lalu lintas dari dari Pulau Zona Merah di Provinsi Zona Merah menuju Pulau Zona Hijau.

Pengaturan tambahan menyebutkan, lalu lintas antar kabupaten/kota yaitu dari kabupaten/kota di Pulau Zona Hijau menuju kabupaten/kota di Pulau Zona Merah dan/atau kabupaten/kota di Pulau Zona Hijau, wajib mendapatkan pengawalan dari Satgas Penanganan PMK tingkat Kabupaten/kota.

Tambahan ketentuan pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewan rentan PMK sebagaimana berikut:

Editor : A.R Bacho

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network