Tekan Peredaran PMK, Simak Aturan Baru Lalu Lintas HewanTernak

Dimas Choirul
Marak Wabah PMK, Cek Aturan Baru Lalu Lintas Hewan ternak (Foto: MNC Media

Dilarang masuk dan keluar dari dan ke Provinsi Bali kecuali terhadap olahan produk hewan rentan PMK berupa susu bubuk, es krim, susu fermentasi, keju, butter, whey, pickled, bakso, sosis, kornet, dendeng, kerupuk kulit, kulit jadi, olahan tanduk/tulang/kuku/taring/wool, bristle, rambut hewan, dan bahan pakan hewan asal luar negeri kecuali telah menerapkan pengamanan biosecurity, desinfeksi dan dekontaminasi terhadap alat transportasi, barang dan petugas. Selain itu telah dilakukan evaluasi kelayakan kemasan saat di pintu masuk oleh petugas yang berwenang dan berasal dari hewan ternak yang sehat dengan bukti SKKH/SV.

Dilarang masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan kecuali terhadap olahan produk hewan rentan PMK berupa susu bubuk, es krim, susu fermentasi, keju, butter, whey, pickled, bakso, sosis, kornet, dendeng, kerupuk kulit, kulit jadi, olahan tanduk/tulang/kuku/taring/_

wool, bristle, rambut hewan, dan bahan pakan hewan asal luar negeri kecuali telah menerapkan pengamanan biosecurity, desinfeksi dan dekontaminasi terhadap alat transportasi, barang dan petugas. Selain itu telah dilakukan evaluasi kelayakan kemasan saat di pintu masuk oleh petugas yang berwenang dan berasal dari hewan ternak yang sehat dengan bukti SKKH/SV.(*)

 

 

Editor : A.R Bacho

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network