Lili Pintauli Siregar Mundur, Sidang Kode Etik di Dewas KPK Gugur

Tim iNews
Lili Pintauli Siregar. (Dok: KPK/inews.id)

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara resmi mundur. Surat pengunduran Lili sudah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi pun telah menandatangani pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK. "Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," ujar Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini, Senin (11/7/2022).

Sidang kode etik di Dewas Pengawas (Dewas) KPK pun gugur. "Menyatakan gugur sidang etik kepada yang bersangkutan," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (11/7/2022). 

Tumpak mengatakan, Lili bukan lagi anggota KPK. Maka, Dewas tidak bisa memproses sidang etik tersebut. "Yang bersangkuta bukan insan KPK lagi, kode etik hanya berlaku bagi insan KPK," ujarnya. 

Untuk dugaan pidana, Tumpak mengatakan itu bukan tupoksi Dewas. Dia menyatakan, Dewas hanya mengatur kode etik dan dan kode perilaku.

Editor : Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network