Masalah Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Disorot Kemenlu AS

Ariedwi Satrio
Laporan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar diproses Dewas KPK. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengumpulkan bukti-bukti dugaan penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar terkait ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika. Pengumpulan bukti terkait laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Dewas KPK belum menjadwalkan permintaan keterangan atau klarifikasi dari Lili Pintauli. Menurut Anggota Dewas KPK Harjono, tim masih harus melengkapi bukti-bukti guna mendukung laporan dugaan pelanggaran etik tersebut dahulu, sebelum nantinya diklarifikasi kepada Lili Pintauli Siregar.

"Masih dikumpulkan bukti-buktinya. Setelah team klarifikasi selesai dilaporkan ke rapat pendahuluan, disitu semua anggota Dewas bersidang," kata Harjono saat dikonfirmasi awak media, Senin (18/4/2022).

Nama Lili Pintauli Siregar kembali menjadi perbincangan hangat setelah dilaporkan ke Dewas KPK. Kali ini, Lili Pintauli dilaporkan karena diduga menerima gratifikasi terkait ajang balap motor MotoGP di Sirkuit Mandalika dari perusahaan BUMN.

Bukan hanya itu, masalah pelanggaran etik Lili Pintauli sampai disorot oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat (AS). Masalah Lili yang pernah dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, ternyata masuk dalam laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirilis Kemenlu AS.

Lili pernah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK. Ia dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji pokok (gapok) sebesar 40 persen selama setahun.

Saat itu, Dewas menyatakan Lili terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK serta berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Padahal, saat itu M Syahrial sedang tersangkut kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Masalah itu yang kini disorot AS. (*)

Editor : Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network