Inilah Mengapa Rasulullah SAW Sempat Membolehkan Kawin Mut'ah

Miftah H. Yusufpati
Rahasia dibolehkannya kawin mutah ialah karena masyarakat Islam waktu itu masih dalam suatu perjalanan yang kita istilahkan dengan masa transisi dari jahiliah kepada Islam. Foto/Ilustrasi: Ist

Rahasia dibolehkannya kawin mutah ialah karena masyarakat Islam waktu itu masih dalam suatu perjalanan yang kita istilahkan dengan masa transisi dari jahiliah kepada Islam. Foto/Ilustrasi: Ist

Kawin mut'ah adalah ikatan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam batas waktu tertentu dengan upah tertentu pula. Kawin mut'ah bisa juga disebut kawin kontrak dengan batas waktu dengan nilai mahar sesuai kesepakatan.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul " Halal dan Haram dalam Islam " menyebutkan bahwa kawin mut'ah pernah diperkenankan oleh Rasulullah SAW sebelum stabilnya syariah Islamiah. Kala itu Rasulullah SAW membolehkan kawin mut'ah ketika dalam bepergian dan peperangan. "Hanya saja setelah kondisi stabil kawin jenis ini kemudian diharamkannya untuk selama-lamanya," ujar Al-Qardhawi.Rahasia dibolehkannya kawin mut'ah waktu itu, kata Al-Qardhawi, ialah karena masyarakat Islam waktu itu masih dalam suatu perjalanan yang kita istilahkan dengan masa transisi, masa peralihan dari jahiliah kepada Islam.

Sedangkan perzinaan di masa jahiliah merupakan satu hal yang biasa dan tersebar di mana-mana. Maka setelah Islam datang dan menyerukan kepada pengikutnya untuk pergi berperang, dan jauhnya mereka dari isteri merupakan suatu penderitaan yang cukup berat.

Sebagian mereka ada yang imannya kuat dan ada pula yang lemah. Yang imannya lemah, akan mudah untuk berbuat zina sebagai suatu perbuatan yang keji dan cara yang tidak baik.

Sedang bagi mereka yang kuat imannya berkeinginan untuk kebiri dan mengimpotenkan kemaluannya, seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud:

"Kami pernah berperang bersama Rasulullah SAW sedang isteri-isteri kami tidak turut serta bersama kami, kemudian kami bertanya kepada Rasulullah, apakah boleh kami berkebiri? Maka Rasulullah SAW melarang kami berbuat demikian dan memberikan rukhshah supaya kami kawin dengan perempuan dengan maskawin baju untuk satu waktu tertentu." (HR Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, Al-Qardhawi mengatakan, maka dibolehkannya kawin mut'ah adalah sebagai suatu jalan untuk mengatasi problema yang dihadapi oleh kedua golongan tersebut dan merupakan jenjang menuju diundangkannya hukum perkawinan yang sempurna, di mana dengan hukum tersebut akan tercapailah seluruh tujuan perkawinan seperti: terpeliharanya diri, ketenangan jiwa, berlangsungnya keturunan, kecintaan, kasih-sayang dan luasnya daerah pergaulan kekeluargaan karena perkawinan itu.

Menurut al-Qardhawi, sebagaimana Al-Qur'an telah mengharamkan arak dan riba dengan bertahap, di mana kedua hal tersebut telah terbiasa dan tersebar luas di zaman jahiliah, maka begitu juga halnya dalam masalah haramnya kemaluan, Rasulullah tempuh dengan jalan bertahap juga. "Misalnya tentang mut'ah, dibolehkannya ketika terpaksa, setelah itu diharamkannya," ujarnya.Haram Selama-lamanya

Seperti apa yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib dan beberapa sahabat yang lain, antara lain sebagai berikut:

"Dari Saburah al-Juhani, sesungguhnya ia pernah berperang bersama Nabi SAW dalam peperangan fathu Makkah, kemudian Nabi memberikan izin kepada mereka untuk kawin mut'ah. Katanya: Kemudian ia (Saburah) tidak pernah keluar sehingga Rasulullah SAW mengharamkan kawin mut'ah itu." (HR Muslim)

Dalam satu riwayat dikatakan: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat." (Riwayat Muslim)

Tetapi apakah haramnya mut'ah ini berlaku untuk selama-lamanya seperti halnya kawin dengan ibu dan anak, ataukah seperti haramnya bangkai, darah dan babi yang dibolehkan ketika dalam keadaan terpaksa dan takut berbuat dosa?

Menurut pendapat kebanyakan sahabat, bahwa haramnya mut'ah itu berlaku selama-lamanya, tidak ada sedikitpun rukhshah, sesudah hukum tersebut diundangkan.

Tetapi Ibnu Abbas berpendapat lain, ia berpendapat boleh ketika terpaksa, yaitu seperti tersebut di bawah ini:

"Ada seorang yang bertanya kepadanya tentang kawin mut'ah, kemudian dia membolehkannya. Lantas seorang bekas hambanya bertanya: Apakah yang demikian itu dalam keadaan terpaksa dan karena sedikitnya jumlah wanita atau yang seperti itu? Ibnu Abbas menjawab: Ya!" (HR Bukhari)

Kemudian setelah Ibnu Abbas menyaksikan sendiri, bahwa banyak orang-orang yang mempermudah persoalan ini dan tidak membatasi dalam situasi yang terpaksa, maka ia hentikan fatwanya itu dan ditarik kembali, demikian diriwayatkan Baihaqi dalam Zadul Ma'ad. (*)



Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya
Halaman : 1 2
Tampilkan Semua

TAG :
Rasulullah SAW kawin mutah islam
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

Artis Ini Dapatkan Hidayah Allah di Bulan Ramadhan, Mantap Mualaf Peluk Islam

HIKMAH JUMAT : Islam Adalah Kasih Sayang

Lawan Israel, Erdogan Serukan Dunia Islam Bentuk Aliansi

Lebih Bermakna, 40 Ucapan Sambut Malam Lailatul Qadar

Kuartal III 2023, Investor Syariah di BEI Capai 130.497 Naik 10,64 Persen

BERITA POPULER +
News Update

HIKMAH JUMAT : Niat Ibadah (Puasa) dan Akibatnya 

Jum'at, 14 Maret 2025 | 04:27 WIB | Lifestyle

Komisi Informasi Pusat Dorong Keterbukaan Pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar

Kamis, 13 Maret 2025 | 14:20 WIB | News

Besaran Bonus Hari Raya yang Diterima Ojol dan Kurir

Kamis, 13 Maret 2025 | 05:33 WIB | Ekonomi

Tips Tidak Terlihat Berantakan, Begini Cara Buat Feed Instagram Nyambung di Canva

Kamis, 13 Maret 2025 | 05:00 WIB | Serpong City

Pelaku Bakal Ditindak Tegas, Presiden Prabowo Subianto Marah Isi MinyaKita Disunat

Rabu, 12 Maret 2025 | 18:11 WIB | Ekonomi

Penting Merawat Tulang, Sendi, dan Otot agar Tetap Sehat dan Kuat di Usia Senja

Rabu, 12 Maret 2025 | 17:02 WIB | Lifestyle

Intel Polisi Gadungan Palak Sopir Angkot Jaklingko di Tanah Abang Dicokok, Alasan Jatah Bensin

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:30 WIB | News

Penuh Maghfiroh, Kumpulan Doa 10 Hari Kedua Ramadhan

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:18 WIB | Lifestyle

Dulu Pelawak Kini Jualan Ayam Potong, 5 Artis yang Tinggalkan Dunia Hiburan

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:05 WIB | Lifestyle

Pembayaran Digital Lewat Aplikasi, Blue Bird dan OVO Kerja Sama

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:58 WIB | Lifestyle

Gugatan Pidana CMNP, Hotman Paris: Itu Sudah Kadaluwarsa

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:10 WIB | Ekonomi

Viral Surat Edaran Ormas Tagih THR kepada Pengusaha di Cikupa

Rabu, 12 Maret 2025 | 11:34 WIB | Tangerang Raya

Kriteria Penerima : Tak Semua Mitra Driver Grab Dapat THR

Rabu, 12 Maret 2025 | 09:51 WIB | Ekonomi

Takaran Disunat Pabrik Bogor, Ini Ciri-ciri MinyaKita yang Bermasalah

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:52 WIB | Ekonomi

Resmi Ditarik dari Pasaran, MinyaKita Kemasan 1 Liter Langgar Takaran

Selasa, 11 Maret 2025 | 05:18 WIB | Ekonomi
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network