Ismed Hasan Putro : Subsidi Biaya Haji Sebaiknya Dihentikan

Syahrir Rasyid
Ketua Umum PP IPHI, Ismed Hasan Putro, berpandangan sebaiknya subsidi pada jama'ah Haji itu dihapus saja. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Berbagai pertanyaan muncul terkait besarnya subsidi atas biaya Haji 2022. Apakah biaya perjalanan Haji yang menimbulkan subsidi sebesar Rp 60 juta lebih masih sesuai dengan prinsip Haji; harus Istita'ah ?

Padahal sejatinya, setiap Haji itu sangat mengutamakan syarat Istita'ah. Selain Istita'ah dari sisi kesehatan fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan kesehatan yang lazimnya memang harus bisa dipertanggungjawabkan sehingga jama'ah haji dapat melaksanakan proses ibadah haji sesuai tuntunan yang berlaku.

Yang tidak kalah pentingnya juga adalah Istita'ah dari sisi kemampuan finansialnya. Oleh itu, wajar jika kemudian muncul pertanyaan  mendasar; apakah jama'ah haji yang mendapat tambahan biaya atau subsidi dana haji itu bisa dikategorikan Istita'ah dan bisa meraih Haji Mabrur ?

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI), Ismed Hasan Putro, berpandangan bahwa sebaiknya subsidi pada jama'ah Haji itu dihapus atau dihilangkan saja.

Agar tetap memenuhi dimensi Istita'ah dan tidak mengganggu syarat untuk mencapai kemabruran haji. Khususnya seseorang yang menunaikan ibadah haji melalui program haji reguler yang dikelola pemerintah dan BPKH.

Pemerintah harus berani tegas terkait subsidi yang diperoleh dari penyimpanan dan pengelolaan oleh BPKH. Langkah itu harus segera dilakukan agar ke depan tidak terjebak dalam praktek atau skema Ponzi.

Mari kita kembalikan hakikat berhaji itu atas dasar Istita'ah. Jangan lagi agenda lain dibalik pengelolaan dana Haji oleh BPKH.

Dana haji yang dikelola oleh BPKH harusnya utuh dikembalikan untuk kepentingan dan yang memang menjadi hak jama'ah. Jangan lagi keuntungan dari setoran awal para jama'ah itu dikembalikan dalam paket gelondongan. Seharusnya BPKH mengembalikan keutungan dari hasil mengelola dana haji yang disimpan bertahun-tahun itu kepada dan secara individu jama'ah.

Jika dalam implementasi keberangkatan ternyata dari setoran calon jama'ah ternyata kurang. Maka jama'ah harus menabung lagi sampai sudah cukup untuk menambahkan sesuai perhitungan biaya haji pada tahun saat keberangkatan.

Jika ternyata hasil dana yang disetor dan diserahkan  pengelolaan pada BPKH itu dalam perhitungan setiap bulan dan setiap tahun ternyata setelah diakumulasi melebihi jumlah kewajiban yang harus dibayarkan.

Maka, kewajiban dan wajib bagi BPKH untuk memberikan keuntungan itu pada masing-masing anggota calon Jama'ah Haji. "Harapan kami dari IPHI agar pendaftaran calon jama'ah haji tahun 2023," ujarnya.

Sistem pengembalian keuntungan dana calon jama'ah haji yang dikelola kepada individu itu penting. Agar tidak ada praktek dzolim pada jama'ah yang dirugikan. Dan membuat pihak lain diuntungkan dari ada yang dirugikan. Karena ibadah haji itu harus steril dari praktek finansial yang merugikan atau menguntungkan sepihak.


Ketua Umum PP IPHI, H. Ismed Hasan Putro. (Foto : IPHI)

Apalagi menurut Ismed Hasan Putro, yang ada unsur atau berbau riba. Itu sudah pasti akan merusak keistitaahan dan pada akhirnya bisa dipertanyakan kemabruran hajinya. (*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network