Ringankan Pengusaha, Pemerintah Tanggung PPN Sewa Toko Ritel

Michelle Natalia
Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas sewa toko atau gerai pedagang eceran. Hal ini bertujuan untuk meringkan beban pengusaha ritel Foto/Ilustrasi

Menko Airlangga pada kesempatan tersebut juga mengatakan bahwa strategi pengendalian Covid-19 merupakan prasyarat utama untuk percepatan pemulihan ekonomi. Pengendalian Covid-19 dari hulu dan hilir terus didorong melalui pembatasan kegiatan masyarakat yang terbukti efektif dan di segi yang lain menjaga geraknya perekonomian.

Dengan upaya ini diharapkan momentum pemulihan ekonomi dapat terus berlanjut sampai dengan Q4 tahun 2021.

“Guna mendorong pemulihan ekonomi lebih lanjut, Pemerintah telah berkomitmen untuk melanjutkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional di tahun 2022 sebesar 321 triliun rupiah. Diharapkan ini bisa menjaga penanganan kesehatan dan menjaga daya beli masyarakat,” pungkas Menko Airlangga.(*)



Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network