Ringankan Pengusaha, Pemerintah Tanggung PPN Sewa Toko Ritel

Michelle Natalia
Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas sewa toko atau gerai pedagang eceran. Hal ini bertujuan untuk meringkan beban pengusaha ritel Foto/Ilustrasi

JAKARTA, InewsSerpong.id – Sektor ritel merupakan salah satu terkena dampak dair Pandemi Covid19, guna meringkankan beban pengusaha, kini pemerintah memberikan keringanan dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas sewa toko atau gerai pedagang eceran.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kontribusi ritel sangat besar. Untuk itu pemerintah mengambil kebijakan konkrit dengan menanggung PPN 10% atas  sewa toko atau gerai pedagang ritel.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah ritel di Indonesia terdiri dari pusat perbelanjaan dan toko swalayan pada tahun 2020 mencapai 2.133 unit.

“Besarnya jumlah ritel tersebut menunjukkan pentingnya peranan ritel dalam menunjang aktivitas perekonomian serta dalam pemenuhan kebutuhan konsumen,” kata Menko Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Demi membantu pengusaha ritel menghadapi tantangan di masa pandemi, pemerintah melakukan upaya untuk menjaga dan mendukung keberhasilan serta keberlangsungan usaha ritel melalui insentif fiskal yang telah diberikan.

Pemerintah memberikan insentif PPh 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, Restitusi PPN. "PPN ditanggung Pemerintah (DTP) atas jasa Sewa," katanya

Peran ritel lainnya yang tidak kalah penting adalah sebagai akses pasar bagi pelaku UMKM. Ritel telah menjalin kerja sama dengan pelaku UMKM untuk dapat memasarkan produk-produknya.

Menko Airlangga mengharapkan kemitraan tersebut dapat meningkatkan kualitas dan daya saing UMKM sekaligus melakukan pembinaan terhadap branding, packaging, manajemen pemasaran, dan manajemen logistik, sehingga produk-produk UMKM bisa dikenal masyarakat dan mampu bersaing.

"Kolaborasi yang telah terjalin antara pelaku UMKM dan ritel diharapkan juga dapat menciptakan lapangan usaha baru dan menyerap tenaga kerja," katanya.

Menko Airlangga pada kesempatan tersebut juga mengatakan bahwa strategi pengendalian Covid-19 merupakan prasyarat utama untuk percepatan pemulihan ekonomi. Pengendalian Covid-19 dari hulu dan hilir terus didorong melalui pembatasan kegiatan masyarakat yang terbukti efektif dan di segi yang lain menjaga geraknya perekonomian.

Dengan upaya ini diharapkan momentum pemulihan ekonomi dapat terus berlanjut sampai dengan Q4 tahun 2021.

“Guna mendorong pemulihan ekonomi lebih lanjut, Pemerintah telah berkomitmen untuk melanjutkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional di tahun 2022 sebesar 321 triliun rupiah. Diharapkan ini bisa menjaga penanganan kesehatan dan menjaga daya beli masyarakat,” pungkas Menko Airlangga.(*)



Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network