Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Irjen Pol Dedi Prasetyo : Polri Pasti Tolak   

Puteranegara
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan Polri menolak surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian pasti ditolak. Hal itu dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Menurut Dedi, surat pengunduran diri yang dilayangkan Sambo sesaat sebelum proses sidang kode etik tersebut, tidak mempengaruhi sikap komisi kode etik yang telah memecat Ferdy Sambo. 

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar Dedi. 

Dua Sanksi Utama

Dedi menungkapkan, sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut. "Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Dedi.

Sedangkan yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat. "Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri," katanya.(*)



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Polri Pastikan Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo  ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/polri-pastikan-tolak-surat-pengunduran-diri-ferdy-sambo/all.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network