JAKARTA, iNewsSerpong.id - Irjen Pol Ferdy Sambo dapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan itu mendapatkan suara bulat dari lima jenderal dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Tidak ada perbedaan pendapat antar anggota komisi, surat sanksi PTDH tersebut pun diteken secara kolektif kolegial.
"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jumat (26/9/2022) malam.
Lima Jenderal Teken Pemecatan Ferdy Sambo
Adapun, daftar majelis sidang etik Irjen Pol Ferdy Sambo yang meneken sanksi PTDH itu, yakni :
1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri
2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani
3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing
4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono
5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja
Menurut Dedi, sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut. "Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Dedi.
Sedangkan yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat. "Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya," jelas Dedi.
"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri," tambah Dedi.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Ini 5 Jenderal yang Teken Surat Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/ini-5-jenderal-yang-teken-surat-pemberhentian-tidak-hormat-ferdy-sambo/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait