Seluruh pasangan digelandang ke kantor Satpol PP di kawasan Setu. Mereka didata satu-persatu. Petugas meminta surat bermaterai agar pelaku yang terjaring razia tak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
"Mereka telah diedukasi bahwa di Kota Tangsel dilarang melakukan kegiatan yang menganggu masyarakat, khususnya pidana TPPO. Apabila hal ini dilanggar maka akan ada tindakan tegas," pungkasnya. (*)
Botol Miras jadi bukti (Foto : MPI/Hambali)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 27 Agustus 2022 - 13:24 WIB oleh Hambali dengan judul "Puluhan Pasangan Muda-Mudi dan PSK Terciduk Sedang Asyik Ngamar di Tangsel".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait