Seluruh pasangan digelandang ke kantor Satpol PP di kawasan Setu. Mereka didata satu-persatu. Petugas meminta surat bermaterai agar pelaku yang terjaring razia tak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Baca Juga:
"Mereka telah diedukasi bahwa di Kota Tangsel dilarang melakukan kegiatan yang menganggu masyarakat, khususnya pidana TPPO. Apabila hal ini dilanggar maka akan ada tindakan tegas," pungkasnya. (*)
Botol Miras jadi bukti (Foto : MPI/Hambali)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 27 Agustus 2022 - 13:24 WIB oleh Hambali dengan judul "Puluhan Pasangan Muda-Mudi dan PSK Terciduk Sedang Asyik Ngamar di Tangsel".
Editor : Syahrir Rasyid
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
