TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id – Pelaku pencurian kendaraan motor berinisial AS (32) berhasil diringkus petugas Polsek Cisoka. Dari tangan pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, polisi menyita sepucuk senjata api.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri mengatakan, tertangkapnya pelaku ini bermula dari kasus pencurian motor Sabtu, 6 November 2021 lalu di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Saat itu korban berinisial H (42) sedang berkunjung ke rumah temannya.
Korban memarkir motor di depan rumah temannya dengan kunci ganda. "Saat korban akan pulang, motor sudah hilang. Korban pun berusaha mencari hingga ke Tenjo, Bogor.
Di Stasiun Tenjo, korban melihat ada sepeda motor yang identik dengan sepeda motor miliknya," kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (19/11/2021).
Korban kemudian memberitahukan hal itu kepada Kepala Stasiun Tenjo. Selanjutnya, Kepala Stasiun menghubungi Unit Reskrim Polsek
Tim Unit Reskrim Polsek Cisoka bersama korban dan kru Stasiun Tenjo kemudian melakukan pengintaian hingga beberapa jam di area stasiun.
"Petugas memeriksa tersangka dengan menanyakan surat-surat kendaraan. Tersangka yang panik kemudian berusaha melarikan diri," ujar Wahyu.
Selanjutnya, polisi menggeledah badan dan barang bawaan tersangka. Di dalam tas selempang yang dibawa tersangka, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa senjata api rakitan dan kunci letter T untuk melancarkan aksinya.
Kepada penyidik, tersangka AS mengaku beraksi bersama rekannya yang identitasnya sudah diketahui dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Adapun senjata api rakitan yang dibawa AS milik rekannya sebagaimana diakuinya. Selain itu, AS mengaku sudah 11 kali beraksi di Kabupaten Tangerang. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait