JAKARTA, iNewsSerpong.id - Helipad atau helicopter runway tidak membutuhkan tempat luas dan bisa berada di mana saja selama tersedia cukup ruang bagi rotor atau baling-baling helikopter.
Di beberapa negara maju, gedung-gedung tinggi dilevel tertentu, sudah diwajibkan memiliki helipad. Hal ini untuk kebutuhan kondisi emergency atau darurat, misalnya saat terjadi kebakaran.
Bagaimana di Indonesia? Pemerintah telah menetapkan aturan tentang standar dan keselamatan gedung tinggi sebagai pencegahan terhadap ancaman darurat.
Helipad untuk Kepentingan Darurat dan Pebisnis
Aturan ini menekankan dua poin utama, yaitu pembangunan helipad di atas gedung, dan tangga darurat yang terletak di luar gedung. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) yang efektif berlaku pada 2016.
Selain untuk kepentingan darurat dan keselamatan, keberadaan helipad menjadi penting bagi para pebisnis yang sering menggunakan helikopter sebagai transportasi alternatif untuk menghindari kemacetan lalu lintas.
Saat ini, di Jakarta helipad sudah banyak tersedia di atap gedung-gedung perkantoan, hotel, kantor kepolisian, hingga pusat perbelanjaan. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut 15 gedung di Jakarta yang memiliki helipad:
1. Helipad GP Plaza
Alamat : Jalan Tentara Pelajar, RT 1/RW.1, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
2. Helipad Equity Tower
Alamat : Jalan Jenderal Sudirman, RT 5/RW 3, Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
3. Helipad Polda Metro Jaya
Terletak di atas Gedung Direktorat Samapta Polda Metro Jaya. Gedung ini berada tepat di samping Gedung Promoter (Gedung Paling Tinggi di Polda Metro jaya). Posisi helipad menghadap ke Lapangan Presisi Ditlantas dan Stadion GBK.
4. Helipad Gedung BPPT
Alamat : Jalan MH Thamrin RT 8/RW 10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
5. Helipad Hotel Fairmont
Alamat : Jalan Asia Afrika, Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait