JAKARTA, iNewsSerpong.id – Segera ganti kartu ATM Magnetic Stripe anda menjadi ATM Chip, jika tetap bersikeras, siap-siap ATM anda akan terblokir secara otomatis.Nah berikut kerugian yang akan diderita nasabah jika belum migrasi sampai tanggal 1 Desember 2021.
Konversi kartu magnetic stripe menjadi Chip adalah penggantian kartu debit berbasis Magnetic Stripe menjadi Chip sesuai dengan arahan Bank Indonesia dan untuk meningkatkan keamanan nasabah dalam bertransaksi .
Karena itu, para nasabah yang belum mengganti Kartu ATM berbasis magnetic stripe menjadi berbasis chip, diminta segera melakukan penggantian ke kantor cabang bank terdekat.
Kartu debit magnetic stripe nasabah akan otomatis terblokir secara permanen dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi apapun. Nasabah harus segera ke kantor cabang bank terdekat melakukan penggantian kartu ke kartu debit chip untuk dapat bertransaksi kembali.
Perlu adanya penggantian kartu menjadi Kartu Debit Chip yaitu untuk meningkatkan keamanan transaksi kartu debit baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun Bank sebagai penyedia jasa. Kartu berbasis chip relatif lebih aman dibandingkan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe karena mengurangi resiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming.
Penggunaan teknologi lainnya, yaitu teknologi magnetic stripe, masih diperbolehkan untuk Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening tabungan yang memiliki saldo paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) berdasarkan perjanjian tertulis antara Penerbit dan nasabah.
Mengutip laman Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), kartu ATM chip adalah kartu yang penyimpanan datanya lebih banyak di dalam chip yang memiliki CPU, memory, sistem operasi, aplikasi dan fungsi kriptografi.
Dengan penggunaan teknologi chip, keamanan kartu ATM/debet akan semakin terjaga lantaran teknologi yang dipasang pada kartu ini memuat sejumlah aplikasi dan pengamanan.
Dari segi keamanan, data yang tersimpan pada chip tidak dapat digandakan dan keaslian kartu dapat dipastikan dengan metode offline CAM dan online CAM.
Hal ini berbeda dengan kartu ATM magnetic stripe di mana data yang tersimpan mudah digandakan serta terminal dan bank host tidak dapat memastikan keaslian kartu yang digunakan pada saat transaksi.
Sehingga, kartu ATM chip relatif lebih aman dibandingkan transaksi menggunakan kartu ATM magnetic stripe karena mengurangi resiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming.
Untuk itu, Bank Indonesia pun sudah mencanangkan implementasi Standard Nasional Teknologi Chip dan penggunaan 6 Digit PIN untuk kartu ATM /Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia sejak 2015.
Sejumlah bank di Indonesia juga mengimbau para nasabahnya untuk mengganti kartu ATM/kartu debit magnetic stripe ke kartu berbasis chip untuk meminimalisir kerugian yang mungkin diterima nantinya. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait