JAYAPURA, iNewsSerpong.id - Terkait penetapan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keluarga Gubernur Papua, Lukas Enembe mengadu ke DPR Papua, Senin (3/10/2022).
Pengadukan itu diwakili Ketua Koalisi Rakyat Papua (KRP), Diaz Gwijangge dengan menyerahkan Surat Permohonan Bersama Keluarga Lukas Enembe, Suku Lani dan Gereja GIDI.
Sikap Keluarga atas Kasus Lukas Enembe
Surat tersebut diterima oleh Wakil Ketua 1 DPR Papua Yunus Wonda, didampingi Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, Jhon NR Gobai dan Anggota Komisi I DPR Papua, Las Nirigi di ruang kerja Wakil Ketua I DPR Papua di Jayapura.
Surat permohonan bersama yang ditandatangani Diaz Gwijangge, pihak keluarga oleh Krities Enembe, anggota DPD RI Helina Murib, dan Presiden GIDI Dorman Wandigbo itu berisi sikap keluarga yang tidak mengizinkan Lukas Enembe dibawa keluar oleh KPK.
"Sehubungan dengan adanya upaya panggilan paksa terhadap anak kami Lukas Enembe sesuai penetapan tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu untuk disidik, izinkan kami menyampaikan pandangan hukum adat kami bahwa Pak Lukas Enembe belum bisa keluar dari rumah dikarenakan adat kami tak mengizinkan orang sakit, anak-anak dan perempuan "berperang"," jelas surat tersebut.
Dias mengatakan, jika yang dimaksud perang dalam surat tersebut adalah untuk melakukan pembelaan terhadap Gubernur dari tuduhan yang dialamatkan terhadap dirinya
"Begitulah adat kami menilai permasalahan ini secara sebenar-benarnya tanpa ada maksud pretensi dan maksud lain apapun. Sehingga sebanyak 40 orang yang sudah bersedia mati untuk mempertahankan adat kami akan mempertahankan harga diri adat kami dalam menyikapi masalah ini," tandasnya.
Selanjutnya, ujar Diaz Gwijangge, keluarga akan mempersilahkan Lukas Enembe keluar rumah setelah sembuh dan bisa diperiksa. Diaz menampik jika hal itu sama sekali ini bukan melawan aparat, menghalang-halangi penegakan hukum apalagi melawan negara.
Dia menyebut jika Lukas Enembe sudah 20 tahun lebih mengabdi kepada Merah Putih sebagai PNS dan kepala daerah. "Oleh sebab, pandangan adat yang tumbuh dalam hukum adat kami seperti ini, kami mohon untuk dijembatani oleh institusi bapak sebelum adanya jatuh korban karena adanya ketidak-fahaman di antara orang adat yang memegang teguh adatnya dan pandangan kekuasaan hukum modern," pintanya.
Sehingga dalam mediasi itu, masing-masing pihak bisa menahan jeda sejenak untuk saling memahami kondisi realitas pandangan adat dan pandangan pemerintahan modern.
"Sambil dokter independen dipersilahkan mendiagnosa menyeluruh keadaan sakit anak kami Lukas Enembe yang sejujurnya, agar masalah ini menjadi terang benderang dan jelas," jelasnya.
Surat itu ditembuskan kepada KSAD di Jakarta, Pangdam XVII/Cenderawasih, Kapolda Papua, Ketua Komnas HAM RI, Komnas HAM Perwakilan Papua, Komandan Korem 172/PWY, Komandan Kodim Jayapura dan Komandan Koramil Muaratami. (*)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 03 Oktober 2022 - 21:19 WIB oleh Edy Siswanto dengan judul "Mengadu ke DPR Papua, Keluarga Lukas Enembe Bawa Surat Isinya 40 Orang Siap Perang". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/902599/174/mengadu-ke-dpr-papua-keluarga-lukas-enembe-bawa-surat-isinya-40-orang-siap-perang-1664806253?showpage=all
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait