Mantan Anggota DPR Dicegah ke Luar Negeri Atas Permintaan KPK

Martin Ronaldo
Gedung KPK. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.Serpong.id - Ditjen Imigras mencegah mantan anggota DPR RI, Chandra Tirta Wijaya ke luar negari Pencegahan dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga terkait kasus penerimaan suap pengadaan pesawat Garuda Indonesia. 

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan sebagai bagian dari proses hukum yang tengah dilakukan «KPK. "Yang bersangkutan (Chandra Wijaya) aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai 25 Februari 2023," ujar Achmad dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022). 

Dia juga menyebut, pencegahan terhadap Chandra dilakukan berdasarkan permintaan dari KPK. "Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," kata Achmad. 

KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Kasus ini pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. 

KPK sudah menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial CTW. Dia pernah diperiksa pada November 2019. Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi. (*)

Editor : Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network