UMK Banten Ditetapkan, Kenaikan Tertinggi di Tangsel

syah
Ilustrasi pekerja di salah satu perusahaan. (iNews/Yunibar)

Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2022. Kenaikan UMK tertinggi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebesar 1,17 persen. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Al Hamidi setelah melaporkan kepada Gubernur atas berbagai dinamika dan aspirasi semua pemangku kepentingan, terutama aspirasi serikat pekerja/buruh, Selasa (30/11/2021), atas arahan Gubernur, penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK Tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.  

Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten: 

Al Hamidi menyebut ada tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022. Ketiga wilayah itu, seperti dikutip dari laman tangerangkab.go.id adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang. 

- Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64. 

- Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.

- Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.

- Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.

- Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.

- Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.

- Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71 persen.

- Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen.

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network