John Hamenda Mulai Lega, Penggelapan Hak Atas Tanah 36.560 m² Miliknya Ditindaklanjuti Kepolisian

Choirullah
John Hamenda (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Dalam surat bernomor B/2245-b/X/WAS.2.4/2022/Divpropam yang ditandatangani oleh AKBP Jury Leonard Siahaan S.I.K itu dinyatakan bahwa Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri telah menindaklanjuti Pengadu dalam hal ini John Hamenda.

" Dengan adanya surat ini, saya berterimakasih kepada Kapolri yang telah melakukan tindakan tegas bahkan pada dugaan adanya mafia tanah di lingkungan Polri," ujarnya pada sejumlah wartawan di tempat terpisah, Selasa (18/10/2022)

Terlihat Titik Terang

Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang dalam menuntut haknya, John mengaku baru sekarang ada terlihat titik terang kasus tanahnya. Berbagai pihak telah dia datangi dan laporkannya mulai dari komisi 3 DPR, Menkopolhukam, hingga Bareskrim Mabes Polri.


Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) untuk John Hamenda
 

Laporannya terkait dugaan beberapa pihak yang telah melakukan penggelapan hak atas tanah miliknya seluas 36.560 m² dan 16.091 m² di Menado Sulawesi Utara itu pun akhirnya mendapat tanggapan dari Divpropam Mabes Polri.(*)

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network