Codeblu Dilaporkan ke Bareskrim! Dugaan Pemerasan Rp350 Juta Bikin Clairmont Meradang

Andika Rachmansyah
Pihak Clairmont resmi laporkan Codeblu ke Bareskrim Polri. (Foto: Andika Rachmansyah)

JAKARTA, iNewsSerpong.id – Drama panas antara toko kue ternama Clairmont dan food vlogger Codeblu kini memasuki babak paling serius.

Tak lagi sekadar perang opini di media sosial, kasus ini resmi bergulir ke ranah hukum.

William Anderson alias Codeblu dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemerasan hingga pencemaran nama baik.

Pelanggaran UU ITE

Laporan yang diajukan PT Prima Hidup Lestari selaku pengelola Clairmont itu telah terdaftar dengan Nomor STTL/51/11/2026/BARESKRIM.

Pihak kuasa hukum, Regan Jayawisastra, menegaskan ada dugaan pelanggaran UU ITE, termasuk unsur manipulasi data dalam konten yang diunggah di media sosial.

Tak hanya itu, tudingan yang lebih mengejutkan pun mencuat. Kuasa hukum lainnya, Ikhsan Abdullah, mengungkap adanya dugaan permintaan uang Rp350 juta.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network