SERANG, iNewsSerpong.id – Dalam 20 hari ke depan, artis Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang.
Sebelumnya, Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. Dia dikenakan Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Fredy Simanjuntak mengatakan, penahanan Nikita ini setelah berkas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilimpahkan Polresta Serang dinyatakan P-21 atau lengkap.
Jadi Tahanan Kejaksaan
Menurut dia, penyidik menahan Nikita Mirzani karena sudah tahap dua dan beralih ke tahanan Kejaksaan untuk 20 hari ke depan terhitung 25 Oktober hingga 13 Nobember 2022 mendatang.
“Pertimbangan ditahan alasan objektif Pasal 21 Ayat 4 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Sedangkan dari sisi Subjektif pasal 21 Ayat 1 KUHP, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," katanya.
Dia menjelaskan, tahapan selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
“Untuk saat ini kami belum menerima penangguhan penahanan dari pihak NM," ucap Fredy.
Proses penahanan Nikita Mirzani ini berjalan alot. Nikita bahkan berteriak histeris dan menangis saat ditahan. Mirzani datang ke Kejaksaan Negeri Serang didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 15.35 WIB.
Selama kurang lebih 3 jam, artis Nikita Mirzani berada di salah satu ruangan yang dikawal ketat beberapa petugas Kejaksaan Negeri Serang. Sekitar pukul 18.00, terdengar suara Nikita berteriak-teriak histeris karena menolak penahanan.
Beberapa awak media pun langsung menyerbu mengabadikan moment langka ini dari balik kaca. Artis yang terkenal dengan sapaan 'Nyai' ini kemudian terdiam dan tampak menghapus air matanya.
Dia keluar ruangan menuju mobil tahanan yang telah disiapkan Kejaksaan Negeri Serang. Namun, Nikita menolak naik mobil tahanan. Dia juga tidak mau mengenakan baju tahanan.
Nikita Mirzani sebelumnya ditangkap Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022). Penangkapan berlangsung di Senayan City, kawasan Superblok di Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat. Dia ditangkap pukul 15.30 WIB.
Nikita dibawa menggunakan Kijang Innova B 1022 CVC dengan pengawalam ketat sejumlah Polisi Wanita (Polwan). Berselang dua hari, Nikita ditahan Polresta Serang, Jumat (23/7/2022).
Namun, penahanan kemudian dibatalkan karena alasan subjektif penyidik. Meski demikian Nikta tetap harus wajib lapor seminggu sekali. Nikita harus mendampingi tiga orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tidak dilakukan penahanan.
"Maka malam ini terhadap tersangka NM dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, saat itu. (*)
Nikita Mirzani tertunduk setelah dinyatakan ditahan. (Foto : MPI)
Artikel ini telah tayang di regional.inews.id dengan judul " Ini Kasus Nikita Mirzani hingga Ditahan di Rutan Serang ", Klik untuk baca: https://regional.inews.id/berita/ini-kasus-nikita-mirzani-hingga-ditahan-di-rutan-serang/all.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait