Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Tersenyum di Ruang Sidang

Dani M Dahwilani
Nikita Mirzani divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewsSerpong.id — Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memiliki catatan pernah dihukum.

Nikita Memiliki Anak Kecil 

Sementara hal yang meringankan, Nikita masih memiliki anak kecil yang perlu perhatian.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menariknya, setelah vonis dibacakan, Nikita tampak semringah dan menerima keputusan hakim dengan senyum tipis di wajahnya. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network