JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sejumlah syarat bagi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024. Di antaranya, bacaleg harus mendapat dukungan 100 anggota DPR di pra tahapan. Terkait Konvensi Rakyat Partai Perindo.
Hal itu disampaikan Ketua Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam Webinar bertajuk Konvensi Rakyat: Jalan Baru Menuju Demokrasi yang Lebih Sehat. (Foto MNC Portal), Jumat (3/12/2021).
Perludem Berharap Konvensi Rakyat Perindo Beri Afirmasi terhadap Perempuan "Bagaimana persyaratannya, untuk menjaring satu dukungan untuk dukungan DPR RI 100 anggota, dan ini harus anggota. Jadi bagaimana caleg yang notabene juga anggota harus merekrut anggotanya," tuturnya.
Sedikitnya, terdapat dua tahapan pra konvensi. Tahap pertama dimulai pada 25 November hingga bulan Mei 2022 dan tahap kedua 1 Juni sampai dengan 16 Agustus 2022.
Lebih jauh dikatakan Ferry, ketika kandidat bacaleg lolos pembobotan nilai oleh Dewan Panel, persetujuan DPP, DPW, DPD kemudian tahap E-Voting yang bersifat terbuka, Bacaleg wajib mengumpulkan syarat minimal 2.500 dukungan untuk Bacaleg DPR RI, 1.500 Bacaleg DPRD Provinsi, 500 Bacaleg DPRD Kabupaten Kota.
"Inilah menjadi poin yang sangat penting yang perlu diupayakan teknikalitasnya, dalam artian bagaimana mekanisme ini dijaring. Sehingga akan berimplikasi terhadap yang dilakukan parpol di 2024 mendatang," katanya.
Sebagaimana diketahui, Konvensi Rakyat ditutup Maret-April 2023. Selanjutnya, Dapil dan proses Konvensi Rakyat akan mengikuti ketentuan dan jadwal pemilu yang ditetapkan penyelenggara Pemilu (KPU dan KPUD). (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait