Ada-Ada Saja, Pria Ini Nikahi 2 Boneka Seks Perempuan Sekaligus dalam Upacara Agama Buddha

Umaya Khusniah
Pria di Myanmar ditangkap lantaran menikahi dua boneka seks perempuan dalam upacara agama Buddha. (Foto: CEN)

NAYPYIDAW, iNewsSerpong.id - Pria di Myanmar ditangkap lantaran menikahi dua boneka seks perempuan dalam upacara agama Buddha. Parahnya lagi, upacara pernikahan digelar di Pagoda Shwedagon Yangon yang dianggap sebagai situs Buddha paling suci di Myanmar

Pemimpin sekte Zarni Aung (26) mendandani boneka seks hiper-realistis dengan pakaian tradisional. Tak hanya dipasangi pakaian tradisional, rambut kedua boneka itu juga dipasangi tiara (mahkota). 

Pernikahan yang aneh dan menarik perhatian banyak orang itu digelar pada Sabtu (22/10/2022). Aung dan tujuh orang datang ke lokasi mengendarai Toyota Alphard warna hitam sekitar pukul 7 pagi waktu setempat. 

Mereka kemudian mendirikan tenda di tempat parkir kompleks untuk melakukan ritual. Mereka juga menyajikan sekeranjang bunga dan buah-buahan sebagai hadiah pernikahan dua boneka berambut cokelat itu. 

Mendapati ada ritual aneh, petugas setempat berusaha membubarkan acara itu. Pejabat Kementerian Agama dan Kebudayaan Myanmar mengaku telah mengajukan kasus terhadap Zarni Aung dan kelompoknya atas pencemaran nama baik agama Buddha.

Dilansir dari Mirror, kedua boneka tersebut dilaporkan dibeli dari China. Boneka itu memiliki tinggi 5,5 kaki dengan payudara besar, rambut cokelat, mata cokelat, dan terbuat dari kerangka EVO. 

Kerangka EVO, menurut produsen, lebih maju dan fleksibel. Bahan ini memungkinkan boneka berpose seperti manusia dan melakukan berbagai posisi seks. 

Kementerian menambahkan, kelompok itu juga membawa boneka kecil yang dilaporkan tingginya sekitar 7 inci. Kelompok itu dilaporkan berdoa kepada boneka yang lebih kecil seperti Dewi Surassati Buddha sementara kedua boneka itu menjalani ritual.

Seorang anggota staf tak dikenal yang diduga mengizinkan kelompok tersebut untuk melakukan mantra di tempat parkir juga akan diselidiki. Pelaku akan ditahan di tahanan polisi selama penyelidikan.(*)



Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network