JAKARTA, iNews.Serpong.id — Kementerian Luar Negeri telah memulangkan 17 warga negara Indonesia (WNI) terduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Myanmar ke Indonesia, Senin (14/8) dengan pendampingan KBRI Yangon. Ini gelombang kedua pemulangan WNI dari Kantor Polisi Myawaddy, Myanmar. Gelombang pertama dipulangkan pada 25 Juli 2023. Sembilan WNI pada gelombang pertama tiba di Indonesia pada 4 Agustus 2023.
Mereka diselundupkan masuk ke Myanmar dari Thailand sekitar tanggal 6 November–3 Desember 2022. Dilansir dari laman kemlu.go.id, disebutkan, selama berada di Myanmar, mereka dieksploitasi di perusahaan yang mempekerjakan mereka sebagai online scammer di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
Sebelum dipulangkan, mereka ditampung di KBRI Yangon untuk menunggu jadwal kepulangan dan menjalani proses assessment. Berdasarkan screening yang dilakukan oleh International Organization for Migration (IOM) Myanmar, 17 WNI tersebut teridentifikasi sebagai korban trafficking in persons menurut Pasal 3 (a) Protokol Palermo.
Ke-17 WNI tersebut terdiri atas tiga wanita dan 14 pria. Dua orang berasal dari Sumatera Selatan, dua orang dari Kepulauan Riau, lima orang dari DKI Jakarta, satu orang asal Aceh, dua orang dari Sumatera Utara, tiga orang dari Jawa Barat, satu orang dari Jawa Tengah, dan satu orang dari Kalimantan Barat.
Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, mereka diserahterimakan kepada pihak yang berwenang di Indonesia. Selanjutnya, mereka akan ditampung di RPTC Bambu Apus Kementerian Sosial untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Proses pemulangan 17 WNI tersebut adalah bagian dari upaya KBRI Yangon dalam menangani seluruh pengaduan yang masuk di tengah kondisi politik dan keamanan di Myanmar terus bergejolak. KBRI Yangon mencatat setidaknya masih ada 24 WNI yang dieksplotasi dan dipekerjakan sebagai online scammer di wilayah Myawaddy, Myanmar. Namun, masih terdapat indikasi WNI yang diselundupkan masuk ke Myanmar setibanya mereka di Thailand.
Pemerintah mengimbau agar masyarakat senantiasa berhati-hati dalam menerima pekerjaan di luar negeri tanpa menandatangani kontrak sebelum keberangkatan agar tidak terjebak dalam situasi TPPO. Pendekatan pencegahan dan penegakan hukum tetap menjadi prioritas pemerintah Indonesia dalam penanganan kasus perdagangan orang. (*)
Editor : Burhan
Artikel Terkait