JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu pekerjaan yang diminati karena menawarkan gaji tetap beserta tunjangan dan jaminan pensiun. Hal itu terlihat dari setiap pembukaan seleksi calon PNS, banyak pencari kerja yang mendaftar.
Sementara itu, struktur golongan PNS terdapat empat, yakni golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV. Adapun setiap golongan itu dibagi menjadi beberapa pangkat di dalamnya.
Gaji PNS Sesuai Golongan
Sedang gaji yang diterima PNS berbeda-beda di setiap golongan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Diketahui, gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.
Berikut besaran gaji dan tunjangan PNS berdasarkan golongan dan jabatan:
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV (Lulusan S1 sampai S3)
- Golongan IV - Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait