BANDUNG, iNewsSerpong.id - Crazy rich Bandung Doni Salmanan dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, Rabu (16/11/2022). Doni dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus binary option aplikasi Quotex.
Terkait tuntutan itu, Forman Arif, kuasa hukum Doni Salmanan mengatakan, kepada majelis hakim, memohon waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan.
Sebab, selain menanggapi tuntutan jaksa, kata Firman Arif, nota pembelaan itu juga disiapkan untuk menanggapi beban biaya restitusi korban.
"Menurut kami, semua dana berdasarkan fakta persidangan itu tidak semua dari Quotex. Itu nanti kami jabarkan di nota pembelaan," kata Firman Arif seusai sidang di PN Bale Bandung.
Namun, ketua majelis hakim Achmad Satibi memberikan waktu satu pekan kepada Doni Salmanan dan kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan sebelum pembacaan vonis.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung menuntut Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan dengan hukuman 13 tahun penjara akibat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal investasi binary option Quotex dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait