Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Ini Kata Kuasa Hukum Doni Salmanan

Agus Warsudi
Doni Salmanan saat mengikuti sidang secara online dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung. (FOTO: ANTARA)

Selain 13 tahun penjara, JPU Baringin Sianturi juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsidair 1 tahun penjara kepada Doni Salmanan.

Bahkan JPU juga menuntut Doni Salmanan membayar ganti rugi atau restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar. 

Doni Salmanan dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama primer, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Baringin Sianturi.(*)



Editor : Syahrir Rasyid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

BERITA POPULER +
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network