Ini Modus Pelaku Bisnis Online via Pinjol yang Sukses Menjerat 317 Mahasiswa

Putra Ramadhani Astyawan
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat merilis kasus bisnis online via pinjol yang menjerat 317 mahasiswa. (Foto : MPI/Putra Ramadhani)

BOGOR, iNewsSerpong.id - Akhirnya terungkap modus tersangka SAN yang melakukan penipuan bisnis online kepada mahasiswa, di Bogor.

Tersangka menawarkan kepada korban pencairan dan bisnis melalui toko online. Tetapi toko online tersebut rupanya bukan milik tersangka .

"Setelah penyidik mencari informasi, ternyata toko itu milik orang lain. Pelaku juga mengimingi keuntungan 10 hingga 15 persen atas tiap transaksi yang dilakukan korban," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan.

Kenal Mahasiswa Senior

Sedangkan untuk menggaet mahasiswa, SAN kebetulan kenal dengan para senior-senior. Dari situ, SAN memperkenalkan bisnis online kepada korban mahasiwa baik melalui seminar online dan lainnya.

"Masuknya ke kampus kebetulan ada yang kenal dengan pelaku dari kakak kelas korban sehingga pelaku mengadakan kegiatan seminar melalui zoom meeting, menawarkan kerja sama yang sebagaimana disampaikan pelaku ke korban," tuturnya.

Sejauh ini, tercatat ada 317 orang yang menjadi korban, mayoritasnya adalah mahasiswa IPB. Dengan total kerugian kurang lebih Rp2,3 miliar.

Total korban dari perbuatan itu sebagaimana yang dilaporkan ke polisi ada 317 orang. Itu dari beberapa mahasiswa di unversiras berbeda.

"Kami juga koordinasi dengan Polresta Bogor Kota ada juga korban merupakan masyarakat biasa. Rp2,3 miliar itu dari keseluruhan berdasarkan perhitungan pihak pinjol dan dari pengakuan pelaku sendiri," jelasnya.  

Adapun hasil dari penipuan tersebut digunakan oleh tersangka untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Selain itu untuk menutupi tagihan dari korban lainnya.

"Hasil kejahatannya diguanakan untuk kebutuhan pribadi. Sebagian lagi digunakan untuk membeli kendaraan bermotor dan sebagian lagi untuk menutupi utang dari korban sebelumnya, jadi gali lubang tutup lubang," ungkap Iman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara. Polisi masih terus mendalami ada tidaknya pelaku lain yang berperan aktif dalam kasus tersebut.

"Semua saksi dan korban yang terkait dengan perbuatan tersangka ini kami akan lakukan pemeriksaan, dan penyidikan terus berkembang mengikuti fakta hukum yang terus berkembang," tutupnya. (*)

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 18 November 2022 - 13:00 WIB oleh Putra Ramadhani Astyawan dengan judul "Begini Modus Penipuan Bisnis Online via Pinjol yang Jerat 317 Mahasiswa IPB". 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network