
GOWA, iNewsSerpong.id — Seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diamankan Tim Resmob Polres Gowa.
Pasalnya, mahasiswa itu menyebarkan video bugil mantan pacarnya di media sosial. Tindakan tidak senonoh pelaku berinisial HA (25) dilakukan karena sakit hati tidak diberikan uang Rp400.000 oleh korban.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian, menyatakan bahwa pelaku HA ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Video Bugil di Status Media Sosial
“Penangkapan HA dilakukan setelah mantan kekasihnya, MA (26), melaporkan kasus ini karena pelaku menyebarkan video bugil di status media sosial,” ujarnya pada Selasa (20/5/2025).
Dalam pemeriksaan, HA mengakui sering berkomunikasi dengan korban melalui video call seks.
Saat melakukan video call tersebut, pelaku merekam aktivitas tanpa busana korban menggunakan aplikasi perekam layar, yang kemudian digunakan untuk mengancam dan memeras uang dari korban.
Setelah hubungan mereka berakhir, pelaku mulai memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp400.000 dan mengancam akan menyebarkan video serta foto bugil korban di media sosial jika tidak memenuhi permintaannya.
Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Rutan Polres Gowa dan dijerat Pasal 29 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait