JAKARTA, iNewsSerpong.id - Dinamika media sosial dalam mengiringi proses hukum MS menarik perhatian kalangan akademisi. Presiden Nasional FKMHII Korwil II, Fathur Rahman, mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum untuk melihat lebih dalam mengenai pola komunikasi digital yang muncul, yang diduga melibatkan aktivasi akun-akun tertentu untuk membangun narasi di ruang publik.
Fathur, yang juga mahasiswa Hubungan Internasional UPN Veteran Jakarta, menyampaikan bahwa dalam sebuah perkara yang menjadi sorotan, kejernihan informasi adalah kunci. Ia berharap penelusuran tidak hanya menyentuh permukaan, tetapi juga menjangkau bagaimana informasi tersebut dikelola dan didistribusikan secara terencana.
"Kami melihat pentingnya membedakan mana opini publik yang tumbuh secara organik dan mana narasi yang diproduksi secara sistematis. Harapan kami, pihak berwenang dapat mengidentifikasi sumber data dan pihak-pihak yang menjembatani komunikasi tersebut agar substansi perkara tetap terjaga," ujar Fathur, Kamis, 26 Februari 2026
Dalam pandangannya, penggunaan platform digital yang terkoordinasi secara masif berpotensi mengaburkan fokus utama dari proses hukum yang sedang berjalan. Fathur menyoroti bahwa produksi konten yang terstruktur—mulai dari penyusunan ide hingga distribusi narasi—memerlukan sumber daya yang tidak sedikit.
“Jika ada indikasi sumber pendanaan besar di balik penggiringan opini, tentu hal ini perlu dicermati agar tidak menjadi intervensi terhadap independensi proses hukum kita,” tambahnya.
Dampak pada Citra Hukum Indonesia Dari perspektif Hubungan Internasional, Fathur menekankan bahwa cara Indonesia menangani tekanan opini di ruang digital akan memengaruhi persepsi dunia luar. Baginya, kredibilitas rule of law Indonesia sangat bergantung pada kemampuan sistem peradilan untuk tetap objektif, tanpa terpengaruh oleh kebisingan di media sosial.
Ia menyarankan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk meninjau aliran dukungan yang masuk, guna memastikan transparansi yang seutuhnya.
"Ini adalah upaya kita bersama untuk merawat demokrasi dan memastikan ruang digital menjadi tempat pertukaran gagasan yang sehat, bukan alat untuk menekan proses hukum. Fokus kita adalah menjaga legitimasi hukum demi kebaikan masa depan bangsa," tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
