TANGERANGRAYA,iNEwsSerpong.id - Artis Cynthiara Alona awalnya dituntut 6 tahun penjara, namun divonis 10 bulan penjara terkait kasus prostitusi anak di bawah umur. Ini penjelasan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang
Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jaksa menuntut 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.
Kepala Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono mengungkapkan pihaknya yang memutuskan Cynthiara Alona dihukum selama 10 bulan penjara karena hakim tidak sependapat dengan JPU.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntuan JPU. Di dalam dakwaan alternatif pertama perihal eksploitasi anak sebagaimana di dalam dakwaan penuntut umum itu tidak terbukti," ujar Arief, Rabu (8/12/2021).
Soal tidak terbukti, kata Arief, Alona tidak punya peran dan tak terbukti dalam kasus eksploitasi yang menjeratnya. Alona tak mengenali para korban yang disebut para pekerja seks komersial (PSK) yang memilih bekerja di hotel miliknya.
"Dan Alona juga tidak mengambil keuntungan dari praktik prostitusi itu. Alona hanya menerima keuntungan sewa hotel," katanya.
Ketika mendengar pembacaan vonis, Alona tak kuasa menahan tangis. Kondisi ini membuat hakim tak mendengar pembacaan putusan sehingga meminta Alona berhenti menangis. “Jangan menangis, tidak kedengaran apa yang disampaikan,” ucap Hakim Mahmuriadin.(*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait