Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah "Hantu" Nyata bagi Pekerja

Khairunnisa/NET  iNewsSerpong
Tips cegah PHK massal (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah "hantu" nyata bagi pekerja. Sejumlah langkah bisa ditempuh untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK.

Mulai dari mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shif dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya.

"Namun harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial  Kemnaker, Indah Anggoro Putri

Berikan Hak Pekerja

Apabila PHK tidak bisa dihindari, Indah Anggoro Putri mengingatkan, agar dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun hak-hak yang diberikan kepada pekerja.

Terdapat beberapa bentuk pelindungan yaitu hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai perat peraturan perundang-undangan.

Ada pula manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai.

Saat ini, ungkap Indah Anggoro Putri pemerintah sedang menggodok sejumlah opsi kebijakan yang mendukung resiliensi industri dalam negeri dalam menghadapi gejolak ekonomi global.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta pengusaha dan pekerja melakukan dialog bipartit untuk menghindari PHK yang merupakan jalan terakhir.

Jadikanlah PHK sebagai jalan paling akhir bila suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja tidak lagi dapat dipertahankan.

"Sebagai jalan paling akhir, maka semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK," katanya.

Secara umum PHK dilakukan sebagai respons perusahaan akibat terjadi perubahan ekonomi global, keadaan menuntut melakukan penyesuaian atas bisnis dan efisiensi usaha. (*)

 

 

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network