JAKARTA, iNewsSerpong.id – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menerima dan mengabulkan gugatan pembatalan merek terdaftar waterpolo + lukisan yang diajukan PT BBJL.
PT BBJL melakukan hal itu untuk melindungi kepentingannya atas merek POLOPLAST dan POLOPLASTINDO.
Pengadilan mengabulkan gugatan dengan salah satu alasan karena merek tersebut menyerupai merek milik penggugat yaitu merek POLOPAST + Lukisan IDM000396709, POLOPLASTINDO + Lukisan IDM000520673.
Amar putusan majelis hakim yang mengadili perkara Nomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga yang dibacakan dalam persidangan pada Selasa 06 Desember 2022.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait