Pengadilan Niaga PN Jakpus Kabulkan Gugatan PT BBJL

Vitrianda Hilba Siregar
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsSerpong.id –  Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menerima dan mengabulkan gugatan pembatalan merek terdaftar waterpolo + lukisan yang diajukan PT BBJL.

PT BBJL melakukan hal itu untuk melindungi kepentingannya atas merek POLOPLAST dan POLOPLASTINDO. 

Pengadilan mengabulkan gugatan dengan salah satu alasan karena merek tersebut menyerupai merek milik penggugat yaitu merek POLOPAST + Lukisan IDM000396709, POLOPLASTINDO + Lukisan IDM000520673.

Amar putusan majelis hakim yang mengadili perkara Nomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga yang dibacakan dalam persidangan pada Selasa 06 Desember 2022.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network