Dalam amar menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik yang sah dan satu-satunya yang berhak atas merek POLOPAST + Lukisan IDM000396709, POLOPLASTINDO + Lukisan IDM000520673.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa Pendaftaran Merek oleh Tergugat I dan Tergugat II atas merek WATER POLO + LUKISAN IDM00887409 dengan Nomor Pengumuman BRM2035A, tanggal Pengumuman 2020-06-23, Nomor Permohonan DID2020029779 dilakukan dengan itikad tidak baik dan dinyatakan pendaftaran atas merek tersebut batal demi hukum.
Menanggapi putusan tersebut, Edelisna Rumahorbo, SH dari Kantor Parama & Co. Law Office selaku kuasa hukum PT BBJL menyambut baik keputusan hakim yang dibacakan dalam persidangan tersebut.
“Klien kami telah mendaftarkan dan memperoleh hak atas merek tersebut sejak lama, artinya jika ada merek lain yang kemudian didaftarkan dan memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik klien kami maka sudah sepatutnya pendaftaran merek tersebut dibatalkan melalui suatu proses hukum di Pengadilan Niaga,” ujar Edelisna Rumahorbo, SH dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait