Logo Network
Network

Mahkamah Agung Tetapkan PT BBJL Pemilik Resmi Merek POLOPLAST dan POLOPLASTINDO

Tim iNews Serpong
.
Senin, 05 Juni 2023 | 12:41 WIB
Mahkamah Agung Tetapkan PT BBJL Pemilik Resmi Merek POLOPLAST dan POLOPLASTINDO
Penantian panjang PT.BBJL, selaku penggugat/termohon kasasi, akhirnya membuahkan hasil yang sangat luar biasa. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Penantian panjang PT.BBJL, selaku penggugat/termohon kasasi, akhirnya membuahkan hasil yang sangat luar biasa. PT BBJL mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan merek POLOPLAST dan POLOPLASTINDO.

Menurut Edelisna Rumahorbo, SH dari Kantor Parama & Co. Law Office, selaku kuasa hukum PT.BBJL, bahwa Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi atas putusan pembatalan merek terdaftar waterpolo + lukisan yang menyerupai merek milik penggugat yaitu merek POLOPAST + Lukisan IDM000396709, POLOPLASTINDO + Lukisan IDM000520673.

Jadi merujuk pada amar putusan Mahkamah Agung RI yang mengadili perkara Nomor 316 K/Pdt.Sus-HKI/2023 yang dibacakan dalam persidangan pada Selasa 04 April 2023, menyatakan “menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi 1.Chalas Kromoto dan 2.Daniel William tersebut”.


“Dengan telah dibacakannya putusan dalam tingkat kasasi atas sengketa merek tersebut, maka telah jelas bahwa kepemilikan atas merek merek POLOPAST + Lukisan IDM000396709, POLOPLASTINDO + Lukisan IDM000520673 merupakan hak PT.BBJL,” tandas Edelisna pada Jumat (2/6/2023) lalu

Dan hal yang terpenting dari putusan pengadilan niaga yang juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung tersebut, kata Edelisna, bahwa permohonan pendaftaran atas merek water polo + lukisan IDM00887409 oleh para tergugat (Chalas Kromoto dan Daniel William) dilakukan dengan itikad tidak baik. Sehingga pendaftaran merek para tergugat dibatalkan oleh putusan pengadilan niaga tersebut dan selanjutnya dihapuskan dari daftar merek.

“Kami selaku kuasa hukum sangat menyambut baik keputusan hakim tersebut, dan berharap agar dengan putusan ini kedepannya kepastian hukum bagi pemegang hak merek yang beritikad baik mendapatkan perlindungan sehingga memberikan dampak baik bagi pertumbuhan dunia usaha,” pungkasnya. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Serpong di Google News

Bagikan Artikel Ini