TANGERANG RAYA, iNewsSerpong.id - Melakukan penipuan dengan menggunakan aplikasi Mi-Chat dengan modus video call sex (VCS), seorang pria berinisial B (22) harus berurusan dengan polisi.
Hal itu dibenarkan Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini. Pelaku mengaku berpura-pura sebagai perempuan kepada para korban. Pelaku lalu menggunakan kesempatan tersebut untuk memeras korban.
Screenshot Wajah Korban
Saat tengah melakukan panggilan video mesum, pelaku melakukan screenshot wajah korban.
"Foto korban ini digunakan pelaku untuk memeras dan mengancam korban. Foto korban akan disebarkan pada keluarga korban karena sudah ada profil korban di Facebook," tuturnya.
Pelaku mengakui, jumlah uang yang diambil dari para korban sudah mencapai ratusan juta rupiah dari sekitar 50 korban.
Pelaku juga sengaja menggunakan aplikasi Mi-Chat karena aplikasi tersebut sering digunakan untuk kegiatan pornografi.
"Sengaja lewat aplikasi ini, karena sering digunakan untuk kegiatan pornografi. Pelaku sudah meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil menipu ini," kata Zamrul.
Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 dan pasal 27 ayat 4 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Pemuda di Tangerang Peras 50 Orang Modus Layanan Video Call Mesum ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/pemuda-di-tangerang-peras-50-orang-modus-layanan-video-call-mesum.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait