Ingin Gelar Perayaan Tahun Baru Tak Ada Larangan, Pemkot Tangerang Minta Warga Beritahu Kepolisian

Isty Maulidya
Taman Elektrik salah satu taman yang menjadi kunjungan favorit warga Kota Tangerang. (Foto : Ist) 

TANGERANG, iNewsSerpong.id - Tak ada larangan warga Kota Tangerang menggelar acara perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Demikian ditegaskan Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah.

Hanya saja, kata Arief Wismansyah, warga wajib melayangkan surat pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Laporan Berbentuk Surat

"Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian," kata Arief, Rabu (21/12/2022).

Dia menyebut, ketentuan tersebut, tidak hanya berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun. Aturan yang sama juga diterapkan pada momentum Natal.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB mengingat sampai saat ini Kota Tangerang masih PPKM Level 1.

Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network