TANGERANG, iNewsSerpong.id - Tak ada larangan warga Kota Tangerang menggelar acara perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Demikian ditegaskan Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah.
Hanya saja, kata Arief Wismansyah, warga wajib melayangkan surat pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Laporan Berbentuk Surat
"Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian," kata Arief, Rabu (21/12/2022).
Dia menyebut, ketentuan tersebut, tidak hanya berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun. Aturan yang sama juga diterapkan pada momentum Natal.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB mengingat sampai saat ini Kota Tangerang masih PPKM Level 1.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait