Ingin Gelar Perayaan Tahun Baru Tak Ada Larangan, Pemkot Tangerang Minta Warga Beritahu Kepolisian

Isty Maulidya
Taman Elektrik salah satu taman yang menjadi kunjungan favorit warga Kota Tangerang. (Foto : Ist) 

TANGERANG, iNewsSerpong.id - Tak ada larangan warga Kota Tangerang menggelar acara perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Demikian ditegaskan Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah.

Hanya saja, kata Arief Wismansyah, warga wajib melayangkan surat pemberitahuan ke polisi, jika ingin menggelar rangkaian perayaan ibadah Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Laporan Berbentuk Surat

"Pemerintah tidak melarang. Hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian," kata Arief, Rabu (21/12/2022).

Dia menyebut, ketentuan tersebut, tidak hanya berlaku untuk perayaan malam pergantian tahun. Aturan yang sama juga diterapkan pada momentum Natal.

Selain itu, Pemkot Tangerang juga membatasi kegiatan hingga pukul 00.00 WIB mengingat sampai saat ini Kota Tangerang masih PPKM Level 1.

 "Syaratnya mereka menyampaikan surat berkenaan dengan tahun baru, terutama bagi yang ibadah Natal," kata Arief.

Namun begitu, Arief menegaskan bahwa Pemkot Tangerang, pun masih menunggu arahan lebih dari pemerintah pusat terkait syarat dan ketentuan perayaan malam Natal dan Tahun Baru 2023.

"Juga persiapan tahun baru, kita masih tunggu arahan pemerintah pusat kaitan PPKM, keamanan dan ketertiban," kata dia.

Arief menyebutkan beberapa lokasi favorit warga Kota Tangerang, untuk berkumpul dalam perayaan tahun baru juga menjadi perhatian pihaknya bersama Kepolisian untuk dilakukan pengamanan dan pemantauan secara langsung.

Seperti Taman Elektrik, Kawasan Modernland, Alam Sutera, Tangerang City, CBD Ciledug, dan Green Lake dan beberapa tempat favorit lainnya yang kerap dipenuhi warga. (*)


Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah (Foto : MPI)


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Pemkot Tangerang Wajibkan Warga Lapor jika Ingin Gelar Perayaan Tahun Baru ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/megapolitan/pemkot-tangerang-wajibkan-warga-lapor-jika-ingin-gelar-perayaan-tahun-baru.

Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

 

Editor : Syahrir Rasyid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network