DEPOK, iNewsSerpong.id - Guru ngaji Majelis Taklim Fisabilillah di Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian. Disinyalir masih ada santri lainnya yang menjadi korban kebiadaban MMS (52).
”Korban juga sudah menjalani visum. Untuk kondisi korban saat ini masih mengalami trauma dan dilakukan pendampingan untuk pemulihan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polrestro Depok, Selasa (14/12/2021).
Selain itu, kata dia, pemeriksaan kejiwaan juga akan dilakukan terhadap pelaku. Mengingat para korban pencabulan yang dilakukan MMS (52) adalah anak usia di bawah umur.
”Pelaku memiliki dua istri, dan anaknya sudah besar, ada yang sudah 20 tahun,” ungkapnya.
Pelaku juga melakukan pengancaman terhadap pelaku dengan membawa korban ke suatu ruangan. Tindakan asusila itu biasa dilakukan sore menjelang malam ketika anak-anak mengaji.”Dilakukan diruang majelis taklim, dengan modus konsultasi,” ujarnya.
Zulpan mengakui, sejauh ini sudah 10 korban yang datang melapor. Kemungkinan korban bisa bertambah nantinya. Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku juga dijerat Pasal 64 KUHP.Pelaku terancam hukuman penjara paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait