TANGERANG, iNewsSerpong.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan.
Untuk mengantisipasi perusahaan yang lalai membayar hak pekerja, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang membuka Posko Pengaduan THR dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026.
Posko yang beroperasi sejak 6 Maret hingga 27 Maret 2026 ini disiapkan sebagai tempat pekerja mendapatkan informasi, konsultasi, hingga melaporkan perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban membayar THR.
Perusahaan Wajib Bayar THR
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, menegaskan pembentukan posko ini bukan tanpa alasan. Setiap tahun, pihaknya menerima banyak keluhan terkait pembayaran THR menjelang hari raya.
“Setiap tahun ada saja pertanyaan bahkan pengaduan soal THR. Karena itu kami buka posko agar pekerja punya tempat mengadu jika haknya tidak dipenuhi,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Ia mengingatkan, sesuai aturan pemerintah, perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR, sementara yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih berhak atas satu bulan gaji penuh.
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait
