Kendaraan Dinas Dilarang Pakai Liburan, Wali Kota Tangsel Minta Semua Kendaraan Parkir di Balai Kota
Guna memastikan tak ada kendaraan dinas yang dipakai liburan, Pak Ben meminta agar semua kendaraan itu diparkir di gedung parkir Balai Kota, Maruga, Ciputat, atau gedung milik pemerintah lainnya pada hari kerja terakhir di penghujung tahun 2022.
"Tanggal 30 (Desember) lah, parkir di gedung parkir Pemkot atau di kantornya masing-masing dan dilaporkan ke atasannya," ucapnya.
Tak hanya melarang penggunaan kendaraan dinas saat liburan, Pak Ben juga mengingatkan pegawainya agar tak coba-coba membolos di luar waktu libur yang telah ditentukan pemerintah.
Jika ditemukan, maka sanksi tegas diberlakukan termasuk dengan memotong TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
"Nggak ada tambahan libur, tetap libur sesuai dengan yang sudah diatur oleh Kemen PAN-RB, tanggal 1 liburnya. Tanggal 2 sudah harus masuk lagi, kecuali memang mereka mengajukan cuti, monggo silahkan. Kalau umpamanya males, bolos, ya akan saya perhitungkan dengan TPP nya nanti," tegasnya.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. (Foto : MPI/Hambali)
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 26 Desember 2022 - 23:03 WIB oleh Hambali dengan judul "Libur Akhir Tahun, Wali Kota Tangsel Perintahkan Kendaraan Dinas Parkir di Balai Kota".
Editor : Syahrir Rasyid
Artikel Terkait