Kebebasan Berpendapat tidak Dilarang, Mahfud MD : Asal tidak Dibelokkan Ganggu Keutuhan Bangsa

Riezky Maulana
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsSerpong.id - Sejumlah tantangan dihadapi Indonesia saat ini dan ke depan. Di antaranya, soal kebebasan berpendapat yang sering dibelokkan yang dapat mengganggu keutuhan bangsa.

Demikian disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD saat Rakorkesbang dalam rangka Penyerahan Buku Rekomendasi Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa Tahun 2021, Selasa kemarin.

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengingatkan bahwa seluruh kebijakan memiliki pengaruh terhadap kesatuan bangsa. Secara khusus, pada 2021 Mahfud menyebutkan isu yang harus dicermati di antaranya otonomi daerah dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Dia mencontohkan bahwa semangat awal pemberian otonomi daerah tak dimaknai secara sama di semua daerah. Masih ada daerah yang tidak menempatkan otonomi dalam kerangka kepentingan nasional.

Dengan mudahnya daerah tersebut produk-produk hukum yang pada dasarnya dapat mengancam keutuhan bangsa karena mengandung diskriminasi dan mengancam ke-bhinneka-an.

“Pada ranah ini, kontrol terhadap pemerintah daerah dalam melahirkan produk hukum daerah tentunya menjadi langkah penting. Hanya saja, kontrol dimaksud tidak boleh menegasikan otonomi daerah itu sendiri, sehingga sekalipun terdapat kontrol, daerah tidak kehilangan kesempatan untuk melaksanakan urusan otonominya sendiri,” ujar Mahfud.



Editor : Syahrir Rasyid

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network