Potensi Korupsi Pengelolaan Dana Haji Capai Rp160 Miliar

Arie Dwi Satrio
KPK menemukan temuan potensi korupsi pada pengelolaan dana haji tahun 2019 hingga mencapai Rp160 miliar. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSerpong.id - KPK menemukan temuan potensi korupsi pada pengelolaan dana haji tahun 2019 hingga mencapai Rp160 miliar.

"Terpotret beberapa pos titik rawan korupsi pada penyelenggaraan haji di Indonesia. Salah satu contohnya, mark-up biaya akomodasi, penginapan, biaya konsumsi, dan biaya pengawasan haji," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikutip dari keterangan resmi KPK, Jumat (6/1/2023). 

"Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji. (Berpotensi) timbul kerugian negara Rp160 miliar waktu itu (tahun 2019)," sambungnya. 

Hal itu disampaikan saat audiensi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji  (BPKH) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Januari 2023. 

Lembaga Antirasuah itu juga menemukan permasalahan terkait pengelolaan dana haji, di antaranya terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menggerus dana pokok setoran jamaah. 

"Sebagai contoh, pada tahun 2022, BPIH per satu orang jamaah ialah Rp39 juta dari biaya riil seharusnya Rp98 juta per satu orang," ujar Firli.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network